Term Saving Protection, adalah program perlindungan asuransi berjangka yang memberikan perlindungan maksimal dengan Premi tetap dan manfaat pengembalian total Premi.
Term Saving Protection memiliki beberapa keunggulan yaitu proses yang mudah dan cepat, jaminan Polis terbit, dan jaminan Premi kembali. Selain itu Term Saving Protection juga memiliki Manfaat Pertanggungan berupa:
- Manfaat Meninggal
100% Uang Pertanggungan - Manfaat Meninggal karena Kecelakaan
200% Uang Pertanggungan - Manfaat Akhir Kontrak
100% Pengembalian Premi
Persyaratan memiliki asuransi Term Saving Protection adalah:
- Usia Masuk:
- Term-12: 18-58 tahun
- Term-15: 18-55 tahun
- Pemegang Polis: Min.18 tahun
- Masa Pembayaran Premi:
- Term-12: 12 tahun
- Term-15: 15 tahun
- Uang Pertanggungan:
- Minimum Rp100 juta
- Maksimum Rp300 juta
DATA RINGKAS
Penanggung | PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”) |
Nama dan Jenis Produk | Term Saving Protection Asuransi Jiwa Berjangka |
Penjelasan Produk | Program perlindungan asuransi berjangka yang memberikan perlindungan maksimal dengan Premi tetap dan manfaat pengembalian total Premi |
Usia Masuk Tertanggung | Untuk jangka waktu 12 tahun : 18 – 58 tahun Untuk jangka waktu 15 tahun : 18 – 55 tahun |
Masa Pertanggungan | Sesuai pilihan: 12 dan 15 Tahun hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun |
Masa Pembayaran Premi | 12 tahun dan 15 tahun |
Metode Pembayaran Premi | Bulanan dan Tahunan |
MANFAAT PERTANGGUNGAN
- Manfaat Meninggal
Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Pertanggungan maka Penanggung akan membayar Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis kepada Yang Ditunjuk.
- Manfaat Meninggal karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan dalam Masa Pertanggungan maka Penanggung akan membayar Manfaat Meninggal dan tambahan Manfaat Meninggal karena Kecelakaan sebagaimana yang tercantum dalam Ringkasan Polis kepada Yang Ditunjuk.
- Manfaat Akhir Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup sampai dengan akhir Masa Pertanggungan maka Penanggung akan mengembalikan kepada Pemegang Polis seluruh Premi yang telah dibayarkan sesuai dengan yang tercantum di dalam Ringkasan Polis.
SIMULASI
Catatan: Ilustrasi Manfaat yang disesuaikan dengan profil calon Tertanggung akan disediakan oleh Agen/Tenaga Pemasar Manulife Indonesia
BIAYA
Premi yang dibayarkan oleh Nasabah sudah termasuk Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Komisi Bank dan Biaya Pemasaran (bila ada).
RISIKO
- Risiko Operasional
Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tidak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
- Pengecualian
Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pembayaran Premi
Premi dibayarkan secara sekaligus dan akan diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima pada rekening Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat
Pengajuan klaim harus disampaikan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung meninggal atau akhir Masa Pertanggungan dengan memberikan formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya.
Penarikan dan Penebusan Polis
Dilakukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Tunai dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung.
Masa Peninjauan Polis (Cooling of Period)
Pemegang Polis mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Penerimaan Polis.
Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
Pengajuan Keluhan/Pertanyaan
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.
Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!