
Tata Cara Apply Non Face To Face
1. Prospecting Biasa.
- Khusus Produk Non Unit Linked harus mengambil screenshot Calon Pemegang Polis memegang kartu identitas (eKTP bagi WNI atau paspor bagi WNA)
- Khusus produk Unit Linked, Agen harus menyarankan kepada Calon Pemegang Polis untuk menyesuaikan pilihan investasi sesuai dengan profil risiko Calon Pemegang Polis.
2. Agen mengisi Final Proposal, Formulir Kesesuaian Produk (OJK), Aplikasi (SPAJ) dan formulir lainnya secara elektronik berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Calon Pemegang Polis baik melalui telepon atau video call.
3. Agen mengirimkan PDF dari Final Proposal, Formulir Kesesuaian Produk (OJK), Aplikasi (SPAJ), Surat Konfirmasi (Consent Form), Fact Sheet dan formulir lainnya yang diperlukan ke email Calon Pemegang Polis dapat memastikan isian telah sesuai dan menyetujui Aplikasi (SPAJ) dan formulir lainnya yang telah diisi oleh Agen.
4. Calon Pemegang Polis mengkonfirmasikan data yang diisi di Aplikasi (SPAJ) dan formulir lainnya dengan memberikan:
- Foto Selfie dari Calon Pemegang Polis
- Foto Selfie dari Calon Tertanggung (jika beda dengan Calon Pemegang Polis)
- Foto Selfie dari setiap Calon Tanggungan (jika ada)
- Foto Selfie dari Calon Beneficial Owner (jika ada)
dengan ketentuan foto selfie :
- Setengah badan
- bagi anak berusia 17 tahun ke bawah, foto selfie bersama dengan salah satu orang tua
- bagi anak berusia 18 tahun ke atas, foto selfie dengan Deklarasi, yang ditulis tangan dan ditandatangani beserta nama, tempat, dan tanggal ditandatangani, pada kertas putih, yang berbunyi seperti di bawah ini:
DEKLARASI>>>
Ini tanda tangan basah saya/kami untuk menerima, memahami dan menyetujui
Proposal nomor : <,diisi sesuai dengan nomor final Proposal,> Aplikasi nomor : <,diisi sesuai dengan nomor Aplikasi,>
Saya/kami bersedia memberikan aplikasi dengan tanda tangan basah saya/kami atau menandatangani dokumen identik dengan tanggal yang sama.
[Tempat/Tanggal ditandatangani] [Nama dan Tanda tangan dari Calon Pemegang Polis / Tertangggung / Tanggungan / Beneficial Owner]
Foto selfie dengan Deklarasi berujuan menggantikan tanda tangan yang dibutuhkan pada formulir yang diperlukan.
Deklarasi asli tersebut dan Surat Konfirmasi (Consent Form) yang ditandatangani basah oleh Calon Pemegang Polis / Tertanggung / Tanggungan / Beneficial Owner, harus dikembalikan kepada Manulife setelah kembali normal.
Calon Pemegang Polis mengirimkan seluruh foto selfie kepada Agen tanpa harus mengembalikan file PDF. Namun Agen bertanggung jawab untuk menyimpan file PDF dan dokumen lainnya yang dapat diminta oleh Manulife sewaktu-waktu.
5. Jika Produk Unit Linked, maka selanjutnya pada saat closing, Agen harus melakukan konfirmasi video recording bahwa Calon Pemegang Polis telah mengerti dengan seluruh penjelasan yang disampaikan oleh Agen. Script konfirmasi ada pada Lampiran.
6. Apabila SKCC digunakan untuk metode pembayaran auto debit, SKCC dapat diisi dan ditandatangani dahulu Tanpa mengunakan materai, dan hasil scan-nya (image) dikirimkan kepada Agen. SKCC Asli dengan menggunakan materai harus diserahkan kepada Manulife setelah keadaan kembali normal.
7. Agen meng-upload ke MiDocs:
Dokumen yang di upload melalui MiDocs
1.
Screenshot pada waktu prospecting (#1 di atas)
Non-Unit Linked
Unit Linked
2.
Foto selfie dari Calon Pemegang Polis, Tertanggung, Tanggungan, Beneficial Owner yang diterima dari Calon Pemegang Polis (#4 di atas)
Non-Unit Linked
Unit Linked
3.
Formulir baru: Fact Sheet dan Deklarasi Kepatuhan Agen (terlampir)
Non-Unit Linked
Unit Linked
Agen mengirimkan ke email Operations : video-submission@manulife.com
1.
Video recording pada waktu closing (#5 di atas)
Non-Unit Linked
Unit Linked