Produk Asuransi Jiwa Murni Manulife yaitu Manulife Essential Assurance
Warisan Berharga Bagi Keluarga, Tanpa Tapi, Tanpa Nanti
Perlindungan Pasti
untuk masa depan yang tidak pasti
Keamanan Finansial
bagi orang-orang terkasih
Kado Istimewa
untuk anak dan cucu berupa warisan
Mengapa Manulife Essential Assurance?
Karena Manulife Essential Assurance memberikan:
- Jaminan Perlindungan Seumur Hidup
Hingga Tertanggung berusia 99 tahun
- Jaminan Nilai Tunai
Nilai Tunai yang tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar
- Jaminan Besaran Premi Dasar yang Tetap
Selama Masa Pembayaran Premi
- Masa Pembayaran Premi Terbatas
Pilihan Masa Pembayaran Premi yang bervariasi, antara 5/10/20 tahun
- Tambahan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
Sesuai dengan plan yang dipilih
Persiapkan warisan berharga bagi keluarga, tanpa tapi, tanpa nanti, bersama Manulife Essential Assurance
Syarat dan Ketentuan mengacu pada Polis Manulife Essential Assurance.
RINGKASAN INFORMASI PRODUK
MANULIFE ESSENTIAL ASSURANCE
DATA RINGKAS | |
Penanggung | PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”) |
Nama dan Jenis Produk | Manulife Essential Assurance
Asuransi Jiwa Seumur Hidup |
Penjelasan Produk | Program perlindungan jiwa seumur hidup dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan masa pembayaran premi terbatas dan mempunyai Nilai Tunai |
Usia Masuk Tertanggung | 18 – 70 tahun |
Masa Pertanggungan | Hingga Tertanggung berusia 99 tahun |
Masa Pembayaran Premi | 5/10/20 tahun |
Plan | Silver, Gold, Platinum, dan Executive Platinum |
Metode Pembayaran Premi | Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan |
Mata Uang | Rupiah |
Manfaat Asuransi
- Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung meninggal dunia pada masa Pertanggungan dan status Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
- Tambahan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan maka Tertanggung berhak menerima Tambahan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan sesuai dengan plan yang diambil seperti di bawah ini:
Plan | Manfaat Meninggal Dunia
(Uang Pertanggungan) |
Tambahan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan |
Silver | Rp50 juta s.d < Rp700 juta | Tidak Tersedia |
Gold | Rp 700 juta s.d < Rp1,25 miliar | Rp100 juta |
Platinum | Rp 1,25 miliar s.d < Rp2,5 miliar | Rp300 juta |
Executive Platinum | ≥ Rp2,5 miliar | Rp600 juta |
- Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup hingga akhir masa Pertanggungan maka 100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.
- Nilai Tunai
Firstly, Pada polis tersebut terbentuk akan terus bertumbuh hingga sama dengan Uang Pertanggungan saat Tertanggung berusia 99 tahun. Nilai Tunai tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar sehingga nilainya dijamin dan dapat diakses kapan saja sebagai pinjaman Polis maksimal 80% Nilai Tunai yang terbentuk atau dapat diambil seluruhnya dan Pertanggungan berakhir.
Manfaat Asuransi Tambahan yang dapat dipilih adalah:
Manulife Medicare Plus (MMP)
Memberikan manfaat penggantian biaya rumah sakit dan pembedahan yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan, juga memberikan Santunan Tunai Harian jika Tertanggung didiagnosis menderita tifus, demam berdarah, atau malaria.
Manulife Crisis Cover (MCC)
Memberikan santunan jika Tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis.
Waiver of Premium (WP)
Memberikan manfaat pembebasan kewajiban membayar Premi Dasar, jika Tertanggung mengalami Ketidakmampuan Total Tetap.
Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)
Memberikan Santunan Meninggal, Ketidakmampuan Total Tetap atau sebagian atas diri Tertanggung akibat kecelakaan.
Advanced Life Protector (ALP)
Memberikan manfaat berupa tambahan Manfaat Meninggal atas diri Tertanggung, dengan pilihan jangka waktu pembayaran Premi.
Ilustrasi :
* Kecuali Plan Silver
Catatan: Ilustrasi Manfaat yang disesuaikan dengan profil calon Tertanggung akan disediakan oleh Agen/Tenaga Pemasar Manulife Indonesia.
Biaya
Biaya yang dibebankan kepada nasabah adalah Premi. Premi yang dibayarkan oleh Nasabah sudah termasuk biaya administrasi, biaya asuransi, komisi agen dan biaya pemasaran (bila ada).
Risiko
- Risiko Operasional
Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tidak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
- Pengecualian
Asuransi menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.
Persyaratan dan Tata Cara
Proposal Penawaran dan Pengisian SPAJ
Calon nasabah akan mendapatkan Proposal Penawaran dari Agen dan jika setuju nasabah dapat mengisi SPAJ serta melewati proses seleksi risiko.
Pembayaran Premi
Premi dapat dibayar secara tahunan atau diangsur secara semesteran, kuartalan, atau bulanan. Premi akan diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima pada rekening Penanggung.
Penerimaan Polis Asuransi
Polis Asuransi akan dikirimkan kepada Pemegang Polis setelah proses seleksi risiko telah selesai dan Pembayaran Premi telah diterima di rekening Penanggung.
Masa Peninjauan Polis (Cooling-Off Period)
Pemegang Polis mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 hari kalender sejak Tanggal Penerimaan Polis. Apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis maka harus memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya administrasi (jika ada) dan pertanggungan menjadi batal sejak awal. Sebaliknya, bila tidak ada pemberitahuan atau keberatan yang diajukan secara tertulis oleh Pemegang Polis dalam kurun waktu tersebut, maka Pemegang Polis dianggap setuju dengan seluruh isi dari Ketentuan Polis.
Penebusan Polis (Surrender)
Dilakukan dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung.
Calon Pemegang Polis dan calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
Pengajuan Keluhan dan Pertanyaan
Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.
Produk ini telah mendapat otorisasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.
Therefore Jika Anda tertarik untuk mendapatkan informasi produk ini maka Anda bisa menghubungi kami di chat samping kanan atau Anda mengisi form berikut.
* Asuransi Kesehatan Untuk WNA ? Asuransi Kesehatan Manulife Jawabannya
Klik >>> https://andresinaga.com/asuransi-kesehatan-untuk-wna/
* Asuransi Kesehatan Kelas Kamar VIP yang Bukan Hanya Di Indonesia?
Klik >>> https://andresinaga.com/asuransikesehatankelaskamarvip/

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!