Manulife Essential Assurance
Best Program post

Produk Asuransi Jiwa Murni Manulife yaitu Manulife Essential Assurance

Warisan Berharga Bagi Keluarga, Tanpa Tapi, Tanpa Nanti

Perlindungan Pasti

untuk masa depan yang tidak pasti

Keamanan Finansial

bagi orang-orang terkasih

Kado Istimewa

untuk anak dan cucu berupa warisan

Mengapa Manulife Essential Assurance?

Karena Manulife Essential Assurance memberikan:

  1. Jaminan Perlindungan Seumur Hidup

Hingga Tertanggung berusia 99 tahun

  1. Jaminan Nilai Tunai

Nilai Tunai yang tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar

  1. Jaminan Besaran Premi Dasar yang Tetap

Selama Masa Pembayaran Premi

  1. Masa Pembayaran Premi Terbatas

Pilihan Masa Pembayaran Premi yang bervariasi, antara 5/10/20 tahun

  1. Tambahan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan

Sesuai dengan plan yang dipilih

Persiapkan warisan berharga bagi keluarga, tanpa tapi, tanpa nanti, bersama Manulife Essential Assurance

Syarat dan Ketentuan mengacu pada Polis Manulife Essential Assurance.

RINGKASAN INFORMASI PRODUK

MANULIFE ESSENTIAL ASSURANCE

DATA RINGKAS
Penanggung PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”)
Nama dan Jenis Produk Manulife Essential Assurance

 

Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Penjelasan Produk Program perlindungan jiwa seumur hidup dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan masa pembayaran premi terbatas dan mempunyai Nilai Tunai
Usia Masuk Tertanggung 18 – 70 tahun
Masa Pertanggungan Hingga Tertanggung berusia 99 tahun
Masa Pembayaran Premi 5/10/20 tahun
Plan Silver, Gold, Platinum, dan Executive Platinum
Metode Pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan
Mata Uang Rupiah

Manulife Essential Assurance | 0853-7272-6338 WA/CALL

Manfaat Asuransi

  1. Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Tertanggung meninggal dunia pada masa Pertanggungan dan status Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.

  1. Tambahan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan

Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan maka Tertanggung berhak menerima Tambahan Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan sesuai dengan plan yang diambil seperti di bawah ini:

Plan Manfaat Meninggal Dunia

 

(Uang Pertanggungan)

Tambahan Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
Silver Rp50 juta s.d < Rp700 juta Tidak Tersedia
Gold Rp 700 juta s.d < Rp1,25 miliar Rp100 juta
Platinum Rp 1,25 miliar s.d < Rp2,5 miliar Rp300 juta
Executive Platinum ≥ Rp2,5 miliar Rp600 juta
  1. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Apabila Tertanggung hidup hingga akhir masa Pertanggungan maka 100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.

  1. Nilai Tunai

Firstly, Pada polis tersebut terbentuk akan terus bertumbuh hingga sama dengan Uang Pertanggungan saat Tertanggung berusia 99 tahun. Nilai Tunai tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar sehingga nilainya dijamin dan dapat diakses kapan saja sebagai pinjaman Polis maksimal 80% Nilai Tunai yang terbentuk atau dapat diambil seluruhnya dan Pertanggungan berakhir.

Manfaat Asuransi Tambahan yang dapat dipilih adalah:

Manulife Medicare Plus (MMP)

Memberikan manfaat penggantian biaya rumah sakit dan pembedahan yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan, juga memberikan Santunan Tunai Harian jika Tertanggung didiagnosis menderita tifus, demam berdarah, atau malaria.

Manulife Crisis Cover (MCC)

Memberikan santunan jika Tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis.

Waiver of Premium (WP)

Memberikan manfaat pembebasan kewajiban membayar Premi Dasar, jika Tertanggung mengalami Ketidakmampuan Total Tetap.

Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)

Memberikan Santunan Meninggal, Ketidakmampuan Total Tetap atau sebagian atas diri Tertanggung akibat kecelakaan.

Advanced Life Protector (ALP)

Memberikan manfaat berupa tambahan Manfaat Meninggal atas diri Tertanggung, dengan pilihan jangka waktu pembayaran Premi.

Ilustrasi :

 

Manulife Essential Assurance

Manulife Essential Assurance 2* Kecuali Plan Silver

Catatan: Ilustrasi Manfaat yang disesuaikan dengan profil calon Tertanggung akan disediakan oleh Agen/Tenaga Pemasar Manulife Indonesia.

Biaya

Biaya yang dibebankan kepada nasabah adalah Premi. Premi yang dibayarkan oleh Nasabah sudah termasuk biaya administrasi, biaya asuransi, komisi agen dan biaya pemasaran (bila ada).

Risiko

  • Risiko Operasional

Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tidak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.

  • Pengecualian

Asuransi menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.

Persyaratan dan Tata Cara

Proposal Penawaran dan Pengisian SPAJ

Calon nasabah akan mendapatkan Proposal Penawaran dari Agen dan jika setuju nasabah dapat mengisi SPAJ serta melewati proses seleksi risiko.

Pembayaran Premi

Premi dapat dibayar secara tahunan atau diangsur secara semesteran, kuartalan, atau bulanan. Premi akan diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima pada rekening Penanggung.

Penerimaan Polis Asuransi

Polis Asuransi akan dikirimkan kepada Pemegang Polis setelah proses seleksi risiko telah selesai dan Pembayaran Premi telah diterima di rekening Penanggung.

Masa Peninjauan Polis (Cooling-Off Period)

Pemegang Polis mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 hari kalender sejak Tanggal Penerimaan Polis. Apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis maka harus memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya administrasi (jika ada) dan pertanggungan menjadi batal sejak awal. Sebaliknya, bila tidak ada pemberitahuan atau keberatan yang diajukan secara tertulis oleh Pemegang Polis dalam kurun waktu tersebut, maka Pemegang Polis dianggap setuju dengan seluruh isi dari Ketentuan Polis.

Penebusan Polis (Surrender)

Dilakukan dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung.

Calon Pemegang Polis dan calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.

Pengajuan Keluhan dan Pertanyaan

Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.

Produk ini telah mendapat otorisasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.

 

 Therefore Jika Anda tertarik untuk mendapatkan informasi produk ini maka Anda bisa menghubungi kami di chat samping kanan atau Anda mengisi form berikut.

 

Form Request

* Asuransi Kesehatan Untuk WNA ? Asuransi Kesehatan Manulife Jawabannya
Klik >>> https://andresinaga.com/asuransi-kesehatan-untuk-wna/

* Asuransi Kesehatan Kelas Kamar VIP yang Bukan Hanya Di Indonesia?
Klik >>> https://andresinaga.com/asuransikesehatankelaskamarvip/

agen asuransi manulife, agen asuransi manulife jakarta
https://api.whatsapp.com/send?phone=6285372726338

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.