MiWealth Assurance | 0853-7272-6338
Best Program post

 

 

Berikut Penjelasan tentang MiWealth Assurance

Setiap orang dapat mencapai impiannya. Apa yang menjadi impian Anda?

  • Memiliki rumah idaman?
  • Memberikan pendidikan terbaik kepada buah hati Anda?
  • Menjalani masa pensiun sejahtera?
  • Memberikan dana warisan kepada anak/cucu Anda?

Namun bagaimana cara mencapai impian-impian tersebut? Investasi salah satu solusinya! Jadi kapan waktu yang tepat untuk berinvestasi? Sekarang! Jika Anda menunda untuk berinvestasi, maka hasil pengembangan investasi Anda kurang optimal. Mulailah dari sekarang, kenapa nunggu?

Manulife memiliki beragam solusi investasi andalan, salah satunya adalah MiWealth Assurance.

 

Mengapa MiWealth Assurance?

Karena MiWealth Assurance dapat membantu memaksimalkan investasi Anda sejak tahun pertama dan seterusnya tanpa biaya akuisisi.

Layaknya setiap kendaraan, pasti membutuhkan bahan bakar untuk melaju. Sama halnya ketika Anda berinvestasi, Anda membutuhkan bahan bakar yang tepat untuk mengakselerasi tingkat pertumbuhan investasi Anda.

MiWealth Assurance memberikan beragam manfaat investasi yang dirancang untuk mengakselerasi tingkat pertumbuhan investasi Anda seperti:

  1. 100% Alokasi Investasi mulai tahun pertama dst
  2. Tambahan Alokasi investasi sebesar 102% dari Premi Dasar mulai tahun ke-8 dst
  3. Tambahan investasi sebesar 1% dari Nilai Polis mulai tahun ke-6 dan setiap kelipatan 3 tahun berikutnya
  4. Fleksibilitas dalam berinvestasi mulai tahun ke-8
  5. Dilengkapi dengan paket perlindungan finansial ketika terjadi risiko disaat berinvestasi

Masa depan impian Anda dimulai dari sekarang jadi kenapa nunggu untuk #JadiAndalan, Bangun Masa Depan Anda Mulai Sekarang bersama MiWealth Assurance.

For Example :

MiWealth Assurance | 0853-7272-6338

 

DATA RINGKAS

Penanggung PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”)
Nama dan Jenis Produk MiWealth Assurance

Asuransi unit link dengan pembayaran Premi berkala

Penjelasan Produk Produk asuransi unit link yang memberikan 100% Alokasi Investasi dari Premi yang dilengkapi dengan paket perlindungan
Usia Masuk Tertanggung 6 bulan–70 tahun
Masa Pertanggungan Hingga Tertanggung berusia 99 tahun
Metode dan Cara Pembayaran Premi Pilihan metode pembayaran Premi adalah Tahunan/Semesteran/Kuartalan/ Bulanan dengan cara pembayaran Premi berkala
Mata Uang Rupiah (IDR)
Manfaat Pertanggungan
  • Tutup Usia : Hingga usia 99 tahun
  • Pengganti Penghasilan : Mulai usia 18-70 tahun
  • Pembebasan Premi* : Mulai Usia 18-70 tahun

* Khusus Tertanggung dengan usia masuk 64-70 tahun Manfaat Pembebasan Premi akan berlaku selama 7 tahun dari usia masuk

 

Kelebihan Produk Asuransi

Manfaat Pertanggungan

  • Jika Tutup Usia

Apabila Tertanggung Tutup Usia dalam Masa Pertanggungan dan status Polis masih aktif, maka Penanggung akan membayarkan therefore Tutup Usia sebesar jumlah manfaat yang lebih besar:

    1. 20 x Premi Tahunan, atau
    2. 5 x Premi Tahunan ditambah Nilai Polis yang terbentuk.
  •  Pengganti Penghasilan

Berupa pembayaran tambahan sebesar 5 x Premi Tahunan jika Tertanggung menderita Ketidakmampuan Total Tetap/Tutup Usia. Above all ini akan dibayarkan secara prorata selama 12 bulan.

  • Manfaat Pembebasan Premi

Apabila Tertanggung menderita salah satu dari 49 penyakit kritis setelah melewati periode eliminasi (waiting period) dan periode survival (survival period) serta dalam masa pertanggungan pembebasan Premi maka Penanggung akan memberikan  berupa pembebasan kewajiban Pemegang Polis untuk membayar Premi.

Manfaat Investasi

  • 100% Alokasi Investasi

Premi yang dibayarkan akan diinvestasikan ke dalam Nilai Polis sejak tahun Polis ke-1.

  • 102% Alokasi Investasi

Mulai tahun Polis ke-8 dst, 102% dari Premi yang dibayarkan akan diinvestasikan ke dalam Nilai Polis.

  • Manfaat Loyalitas sebesar 1% dari Nilai Polis

Manfaat Loyalitas akan diberikan sebesar 1% pada setiap kelipatan 3 tahun Polis, mulai akhir tahun Polis ke-6.

  • Fleksibilitas
    • Dalam menentukan pilihan dana investasi sesuai dengan profil risiko nasabah.
    • Untuk mengakselerasi pertumbuhan dana investasi dengan Top Up mulai awal tahun Polis ke-8.
    • Untuk melakukan Premium Holiday pada awal tahun Polis ke-8 yang memungkinkan nasabah untuk berhenti membayar Premi selama kurun waktu tertentu dan status Polis tetap aktif selama Nilai Polis cukup untuk membayar Biaya Pertanggungan.
  • Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

Jika Tertanggung hidup hingga Akhir Masa Pertanggungan maka Penanggung akan membayarkan sebesar Nilai Polis yang terbentuk kepada Pemegang Polis (jika ada).

MiWealth Assurance | 0853-7272-6338 | Manulife Indonesia

 

Catatan: Ilustrasi Manfaat yang disesuaikan dengan profil calon Tertanggung akan disediakan oleh Agen/Tenaga Pemasar Manulife Indonesia

 

BIAYA

  1. Biaya Pertanggungan Dasar

Berdasarkan usia, jenis kelamin dan Uang Pertanggungan Dasar. Biaya ini akan dipotong setiap bulan dari unit pada Nilai Polis.

  1. Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi (Switching)

Perubahan alokasi dana investasi dapat dilakukan setiap saat. Untuk empat perubahan pertama dalam satu tahun Polis tidak dikenakan biaya, sedangkan untuk setiap perubahan selanjutnya akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per transaksi. Jumlah minimum pada perubahan alokasi dana investasi adalah sebesar Rp1.000.000. Penanggung/Manulife Indonesia berhak mengubah batasan minimum dan biaya perubahan ini bila diperlukan.

 

  1. Biaya Pengambilan Unit dan Pembatalan Unit
Tahun Polis ke- 1 2 3 4 5 6 7 ≥ 8
% dari jumlah dana yang ditarik 80% 70% 60% 45% 30% 15% 5% 0%
  1. Selisih Harga Jual dan Harga Beli

Selisih Harga Jual dan Harga Beli adalah 2%.

Risiko

  1. Risiko Pasar

Harga unit akan mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan nilai investasi.

  1. Risiko Kredit

Pemegang Polis akan terekspos pada risiko kredit Manulife Indonesia sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban oleh Manulife Indonesia terhadap nasabahnya.

  1. Risiko Operasional

Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.

  1. Pengecualian

Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.

 

 

Persyaratan dan Tata Cara

Pembayaran Premi

Premi dapat dibayar secara Tahunan atau diangsur secara Semesteran, Kuartalan atau Bulanan. Premi akan diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima pada rekening Penanggung.

Pengajuan Klaim MiWealth Assurance

Klaim diajukan secara tertulis disertai berkas-berkas asli sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya Ketidakmampuan Total; atau 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Tertanggung meninggal atau Akhir Masa Pertanggungan dengan memberikan formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya.

Penarikan dan Penebusan Polis

Dilakukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Polis dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung.

Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan Pertanggungan.

 

Pengajuan Keluhan dan Pertanyaan

Apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, nasabah dapat menghubungi Customer Contact Center Manulife Indonesia atau mengunjungi kantor pemasaran terdekat.

Produk ini telah mendapat otorisasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.

Therefore Anda tertarik untuk mengetahui produk berikut so Anda bisa mengisi form berikut atau menggunakan firut chat di sebelah kanan bawah.

Form Request

* Benarkah Asuransi Jiwa Bebas Pajak?
Klik >>>https://andresinaga.com/benarkah-asuransi-jiwa-bebas-pajak/

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.